Barang bukti lainnya terdapat empat unit motor yang dimodifikasi kapasitas tangkinya, 51 galon air mineral kosong ukuran 15 liter, delapan jeriken kosong ukuran 35 liter, ember, corong, selang dan uang tunai Rp 8 juta.
Berdasarkan penuturan Condro, motor yang dimodifikasi tangkinya tadi digunakan para tersangka untuk membeli Pertalite dalam jumlah besar.
Kapasitas tangki BBM motor aslinya 15 liter, namun diubah oleh para tersangka menjadi 25-35 liter bahan bakar.
Condro mengungkapkan, aktivitas penimbunan BBM subsidi Pertalite itu sudah berlangsung selama dua tahun.
Keuntungannya sendiri cukup menggiurkan, berada di angka Rp 2 ribu dari setiap liternya.
"Mereka membeli di SPBU Rp 10 ribu, kemudian dijual ke pengecer Rp 12 ribu. Jadi mereka dapat keuntungan Rp 2 ribu per liter, dikalikan 1 ton. Sehari keuntungan sekitar Rp 2 juta," ujarnya.
Para tersangka penimbunan BBM subsidi dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipat Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 60 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Bongkar Penimbunan Pertalite di Tangerang, Diotaki Operator SPBU