GridOto.com - Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan oleh Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor RFS terjaring razia polisi.
Saat terjaring razia yang dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya akhir pada pekan lalu, pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK.
Namun, petugas tidak melakukan tindakan terhadap pengemudi, sebagai gantinya ia memperlihatkan surat kehilangan yang diterbitkan kepolisian.
Menurut Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Aristianto Budi Sutrisno, Toyota Kijang Innova putih tersebut sesuai dengan data di Samsat saat dilakukan pemeriksaan.
"Bukan milik pejabat, Innova putih itu memang terdata dalam data kendaraan bermotor di Samsat. Milik masyarakat sipil," ujar Aristianto, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (20/3/2023).
Tentu yang menjadi pertanyaan, apa saja persyaratan bagi masyarakat sipil jika ingin pakai pelat RFS di mobil?
Karena seperti yang kita ketahui, aslinya pelat nomor dengan awalan huruf RF merupakan TNKB khusus milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
"Tidak bisa sembarangan semua orang menggunakan pelat nomor khusus itu," ungkap seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T yang dihubungi GridOto beberapa waktu lalu.
Pria yang berdomisili di Jakarta Timur itu mengungkapkan, pelat nomor dengan akhiran RFS, RFN, RFO dan sejenisnya merupakan pelat kendaraan dinas.
Baca Juga: Toyota Innova Pelat RFS Kena Razia Polisi, Pengemudi Grogi Saat Disuruh Perlihatkan STNK
"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal eselon tiga ke atas," ungkapnya.
Pelat nomor khusus untuk pejabat dalam instansi tersebut, ciri-ciri utamanya harus memiliki empat digit angka.
"Dan awalnya harus angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," kata T.
Sementara bagi masyarakat sipil biasa yang mau menggunakan pelat nomor akhiran RFS, sebenarnya diperbolehkan dengan persyaratan.
"Boleh, tapi harus menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.
Kendati demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.
"Tapi tidak boleh empat angka, contohnya seperti milik selebgram Rachel Venya B 139 RFS," katanya.
Adapun masa berlaku STNK RFS abal-abal ini sama seperti pelat nomor pada umumnya, yakni lima tahun.
"Setiap tahun harus diperpanjang," jelasnya.
Sementara kisaran harga untuk membeli pelat ini berada di angka Rp 20-25 jutaan, tapi belum termasuk biaya pajak kendaraan bermotor.