"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal eselon tiga ke atas," ungkapnya.
Pelat nomor khusus untuk pejabat dalam instansi tersebut, ciri-ciri utamanya harus memiliki empat digit angka.
"Dan awalnya harus angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," kata T.
Sementara bagi masyarakat sipil biasa yang mau menggunakan pelat nomor akhiran RFS, sebenarnya diperbolehkan dengan persyaratan.
"Boleh, tapi harus menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.
Kendati demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.
"Tapi tidak boleh empat angka, contohnya seperti milik selebgram Rachel Venya B 139 RFS," katanya.
Adapun masa berlaku STNK RFS abal-abal ini sama seperti pelat nomor pada umumnya, yakni lima tahun.
"Setiap tahun harus diperpanjang," jelasnya.
Sementara kisaran harga untuk membeli pelat ini berada di angka Rp 20-25 jutaan, tapi belum termasuk biaya pajak kendaraan bermotor.