Heboh Toyota Kijang Innova Pelat RFS Kena Razia, Ini Syarat Warga Sipil Jika Pengin Pelat Nomor Khusus

Hendra,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 23 Maret 2023 | 17:05 WIB

Jajaran Polrestabes Surabaya saat memberhentikan Toyota Innova pelat RFS, ini persyaratan kalau masyarakat sipil mau beli pelat khusus. (Hendra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal eselon tiga ke atas," ungkapnya.

Pelat nomor khusus untuk pejabat dalam instansi tersebut, ciri-ciri utamanya harus memiliki empat digit angka.

"Dan awalnya harus angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," kata T.

Sementara bagi masyarakat sipil biasa yang mau menggunakan pelat nomor akhiran RFS, sebenarnya diperbolehkan dengan persyaratan.

"Boleh, tapi harus menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.

Kendati demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.

"Tapi tidak boleh empat angka, contohnya seperti milik selebgram Rachel Venya B 139 RFS," katanya.

Adapun masa berlaku STNK RFS abal-abal ini sama seperti pelat nomor pada umumnya, yakni lima tahun.

"Setiap tahun harus diperpanjang," jelasnya.

Sementara kisaran harga untuk membeli pelat ini berada di angka Rp 20-25 jutaan, tapi belum termasuk biaya pajak kendaraan bermotor.