Heboh Toyota Kijang Innova Pelat RFS Kena Razia, Ini Syarat Warga Sipil Jika Pengin Pelat Nomor Khusus

Hendra,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 23 Maret 2023 | 17:05 WIB

Jajaran Polrestabes Surabaya saat memberhentikan Toyota Innova pelat RFS, ini persyaratan kalau masyarakat sipil mau beli pelat khusus. (Hendra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan oleh Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor RFS terjaring razia polisi.

Saat terjaring razia yang dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya akhir pada pekan lalu, pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK.

Namun, petugas tidak melakukan tindakan terhadap pengemudi, sebagai gantinya ia memperlihatkan surat kehilangan yang diterbitkan kepolisian.

Menurut Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Aristianto Budi Sutrisno,  Toyota Kijang Innova putih tersebut sesuai dengan data di Samsat saat dilakukan pemeriksaan.

"Bukan milik pejabat, Innova putih itu memang terdata dalam data kendaraan bermotor di Samsat. Milik masyarakat sipil," ujar Aristianto, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (20/3/2023).

Tentu yang menjadi pertanyaan, apa saja persyaratan bagi masyarakat sipil jika ingin pakai pelat RFS di mobil?

Karena seperti yang kita ketahui, aslinya pelat nomor dengan awalan huruf RF merupakan TNKB khusus milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

"Tidak bisa sembarangan semua orang menggunakan pelat nomor khusus itu," ungkap seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T yang dihubungi GridOto beberapa waktu lalu.

Pria yang berdomisili di Jakarta Timur itu mengungkapkan, pelat nomor dengan akhiran RFS, RFN, RFO dan sejenisnya merupakan pelat kendaraan dinas.

Baca Juga: Toyota Innova Pelat RFS Kena Razia Polisi, Pengemudi Grogi Saat Disuruh Perlihatkan STNK