Sayangnya ia tidak merinci jumlah kendaraan, STNK, dan SIM yang diamankan sebagai barang bukti atas razia tersebut.
Sekadar informasi, penggunaan knalpot brong adalah melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Diketahui motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingan ditentukan di angka 83 desibel (dB).
Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingan di angka 80 dB.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lagi dan Lagi, Polisi di Wonogiri Panen Motor Berknalpot Brong saat Razia, Ada Puluhan Unit Diangkut