Baca Juga: Mau Beli Pelat Khusus RFH, RFS Bisa Lho Segini Harganya
Sebagai informasi, dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.
Pelat RFS tersebut harus diikuti empat angka dengan angka depan satu untuk menunjukkan kendaraan milik pejabat sipil.
Namun masyarakat umum juga bisa menggunakan nopol berakhiran RFS dan punya empat angka dengan syarat tidak diawali dengan angka satu di depannya.
Kalau misalnya tetap mau diawali dengan angka satu, pelat nomor tersebut tidak boleh memiliki empat angka, contohnya seperti nopol B 139 RFS yang viral digunakan selebgram Rachel Venya beberapa waktu lalu.
Untuk biaya pembuatan pelat nomor akhiran RFS ini, beberapa waktu lalu GridOto sempat menanyakannya kepada seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T.
T mengatakan kalau biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan, belum termasuk pajak kendaraan bermotor.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mobil Pejabat yang Dipakai Warga Sipil Terjaring di Surabaya, Pengemudi Tak Bisa Tunjukkan STNK