Masyarakat Dipermudah, Seragam Juru Parkir di Kota Denpasar Dilengkapi Nomor Pengaduan

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 19 Maret 2023 | 20:05 WIB

Seragam juru parkir di Kota Denpasar sekarang dilengkapi nomor pengaduan. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) menyediakan nomor layanan pengaduan, apabila ada keluhan terkait layanan parkir di wilayah Kota Denpasar, Bali.

Menariknya, nomor layanan pengaduan ini terpampang jelas di baju juru parkir yang bertugas di wilayah Kota Denpasar.

Sehingga pemilik kendaraan bisa langsung melapor, jika merasakan ada permasalahan terkait layanan parkir.

Seperti tarif yang tidak sesuai, merasa tidak nyaman dengan layanan parkir atau sikap juru parkir yang meresahkan pemilik kendaraan.

Menurut Direktur Utama Perumda BPS, I Nyoman Putrawan, laporan-laporan yang masuk bisa dijadikan sebagai masukan bagi pengelola parkir.

Bahkan ia menjamin, kalau ada pengaduan terkait layanan parkir di Kota Denpasar, maka pihaknya akan merespon secepat mungkin.

"Dengan adanya nomor layanan pengaduan yang ditampilkan pada seragam petugas layanan parkir, maka diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam melapor kalau ada masalah," ujar Putrawan, dikutip dari Tribun-bali.com, Sabtu (18/03/2023).

Lanjutnya, masyarakat bisa langsung menghubungi nomor pengaduan yang sudah tertera di seragam juru parkir.

Tentu dengan adanya nomor aduan itu, sebagai salah satu komitmen Perumda BPS dalam memberikan pelayanan yang transparan.

Baca Juga: Ada Wacana Bus Pariwisata Tak Boleh Masuk Kota Yogyakarta, Diminta Parkir di Sekitar Terminal Giwangan

Selain nomor pengaduan ini, Perumda BPS juga meluncurkan seragam juru parkir baru yang awalnya biru muda, sekarang menjadi biru tua.

Diharapkan dengan adanya perubahan tersebut, maka juru parkir bisa mengubah mindset dan meningkatkan performanya.

Sehingga, layanan parkir yang ada di Kota Denpasar bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya.

"Ini diharapkan bisa menjadi cerminan sikap layanan yang baik kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar, khususnya masyarakat pengguna jasa layanan parkir," imbuh Putrawan.

Putrawan menambahkan, juru parkir diharapkan mampu mewujudkan komitmen layanan yang sesuai standar layanan yang sudah tertuang di dalam komitmen Perumda BPS.

Apabila masyarakat menemukan pelayan parkir yang tidak sesuai, bisa langsung mengadukan ke nomor 0821-4588-850.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Permudah Pengaduan, Seragam Juru Parkir di Denpasar Dilengkapi Nomor WhatsApp.