AI yang merupakan seorang buruh harian lepas ini juga mengungkapkan lokasi pembelian BBM subsidi yang mau dia jual lagi.
"Belinya cuma di Bogor enggak di tempat lain, karena kalau beli di Lebak tidak bisa," ujarnya.
Akibat perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan sebagaimana diubah dalam Pasal 40 peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 60 Miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Detik-detik Penangkapan Pelaku Penyelundup 3 Ton BBM Bersubsidi di Lebak, Pelaku Berupaya Kabur