GridOto.com - Seorang buruh harian lepas di Lebak, Banten yang berinisial AI, terancam denda Rp 60 miliar akibat ulahnya menyalahgunakan BBM subsidi Pertalite.
Pelaku berinisial AI ketahuan melakukan penyelundupan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi dengan menjualnya kembali ke pengecer.
Saat ditangkap polisi, pelaku mengaku membeli BBM Pertalite di sebuah SPBU di Bogor, Jawa Barat, seharga Rp 10.500 per liter.
Kemudian, warga Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten tersebut menjualnya kembali ke pengecer dengan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.500 per liter.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurdiandy mengatakan, penangkapan pelaku penyelundupan BBM itu terjadi di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, sekira pukul 05.00 WIB
"Saat akan diberhentikan, pelaku ini sempat lari (kabur), dan dilakukan pengejaran sampai diamankan di Cipanas," katanya, dikutip dari TribunBanten.com, Kamis (16/5/2023).
Usai berhasil ditangkap, jajaran Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku.
Hasilnya, ditemukan 110 jeriken yang setara dengan tiga ton BBM subsidi Pertalite di dalam mobil yang dikemudikan AI.
Tersangka AI mengakui dirinya menjual BBM tersebut hanya kepada pedagang pengecer di Kecamatan Lebak Gedong.
Baca Juga: Sebanyak 100 Liter BBM dari Truk Tangki Pertamina Dibobol, Sopir dan Kernet Langsung Dipecat