Apalagi dengan adanya kebijakan penghapusan data kendaraan yang menunggak dua tahun, jelas bisa membuat wajib pajak semakin taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Pada 2022 total ada 10,6 juta wajib pajak dan nantinya diharapkan bisa naik menjadi 11-12 juta wajib pajak," papar Dedi.
Selain Bapenda Jawa Barat, masyarakat Kota Bandung juga cukup antusias dengan adanya kebijakan penghapusan BBNKB II.
Seperti Asep (55), warga Babakan, Ciparay yang menuturkan penghapusan bea balik nama setidaknya bisa meringankan beban masyarakat.
"Semoga kebijakannya segera terwujud," katanya.
Senada dengan Asep, Ester (29) warga Kopo, Kota Bandung juga setuju dengan adanya kebijakan itu.
Dengan begitu, transaksi jual beli kendaraan bisa lebih murah, dan masyarakat tidak merasa terbebani untuk membayar bea balik nama.
"Mudah-mudahan bisa segera terealisasikan," timpalnya.
Begitu juga dengan Rini (32) warga Taman Cibaduyut Indah, yang mengaku bersyukur dengan adanya kebijakan ini.
"Terima kasih banyak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Segera Dihapus, Begini Komentar Warga Kota Bandung.