Penghapusan BBNKB II Dapat Respons Positif, Warga Kota Bandung Ingin Kebijakannya Segera Diterapkan

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 17 Maret 2023 | 16:06 WIB

lustrasi bayar pajak (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) II sudah dikaji oleh Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri sejak 2022 lalu.

Hasilnya kebijakan penghapusan BBNKB II ini dinilai bisa meringankan beban, dan membuat masyarakat jadi lebih taat untuk mengurus administrasi kendaraannya serta membayar pajak.

Tentunya kebijakan penghapusan BBNKB II mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Dedi Taufik selaku Kepala Bapenda Jawa Barat menyatakan, pihaknya siap untuk menjalankan kebijakan tersebut jika sudah resmi diberlakukan.

Bahkan ia siap untuk berusaha untuk mengganti potensi pendapatan yang hilang dari dihapusnya BBNKB II, dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang bayar pajak.

Untuk diketahui, potensi pendapatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dari BBNKB II per tahunnya mencapai Rp 130 miliar.

"Kami siap inline soal pembebasan BBNKB II dan strateginya sedang dimatangkan, semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor," ujar Dedi, dikutip dari Tribunjabar.id, Selasa (14/03/2023).

Ia menambahkan, potensi hilangnya pendapatan dari BBNKB II yang dihapus bisa ditutup dengan peningkatan jumlah wajib pajak yang diperkirakan mencapai 1 juta orang.

Kuncinya dengan sosialisasi dan pengembangan inovasi layanan, sehingga masyarakat bisa mengetahui adanya kebijakan ini.

Baca Juga: Bebas Balik Nama dan Diskon PKB Ada di Triple Untung Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Ditunggu sampai Mei