"Kami akan mendalami karena video sempat viral, kemungkinan pemilik tak ingin terlacak polisi hingga dibawa ke bengkel," katanya.
Suratno mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pihak yang tertera dalam fotokopi STNK dengan nomor pelat polisi (nopol) D-1-FEB, yakni PT EST di Jalan PHH Mustofa, Bandung, Jawa Barat.
Untuk pemeriksaannya untuk memastikan kepemilikan mobil tersebut milik siapa telah dijadwalkan pada Rabu (15/03/2023).
"Kami mengundang pihak PT tersebut untuk datang agar bisa mengetahui pemilik Lamborghini Aventador. Dan kami dalami kenapa bisa digunakan SD," tambahnya.
Bila pemilik bisa menunjukan berkas-berkasnya, maka kendaraan akan diserahkan ke Satlantas untuk ditindak dengan tilang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menunggak Pajak Rp 104 Juta, WN Rusia yang Kendarai Lamborghini Berpelat Palsu Kabur ke Dubai"