Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, Pajak BBN dianggap tidak fair bagi sebagian pemerintah daerah (Pemda).
Penyebabnya, banyak kendaraan yang beroperasional di luar daerah yang bersangkutan.
“Kendaraan baru pasti akan banyak datang dari luar kota rasanya tidak fair ya mereka operasional di suatu daerah tapi bayarnya di tempat lain,” kata Irjen Firman.
Oleh karenanya, Irjen Firman nantinya pengurangan beban dari Pembalikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan penghapusan pajak progresif ini akan meringankan beban masyarakat.
Dengan begitu, permasalahan mengenai ketidaksesuaian data segera teratasi dengan baik apabila masyarakat betul-betul sadar untuk membayar pajak.