Hanya saja Dishub DKI Jakarta perlu waktu cukup lama untuk melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Setelah dokumennya terkumpul semua, Pemprov DKI pun langsung mengajukan permohonan penghapusan aset.
Kemudian ditanggapi oleh DPRD DKI Jakarta yang menindaklanjutinya dengan rapat kerja Komisi C, bersama Dishub dan PT Transportasi Jakarta, pada Rabu (08/03/2023).
Apabila disetujui, maka ratusan bus Transjakarta yang tidak terpakai tersebut bakal dijual dengan mekanisme lelang terbuka.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Mau Jual 417 Unit Bus Rongsok Transjakarta Senilai Rp21,3 Miliar.