Berikutnya dalam proses pengawasan, ditemukan belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Lalu dominasi investor melalui BUMN dalam hal penyediaan jasa kontraktor pembangunan, sehingga bisa terjadi benturan saat proses pengadaan jasa.
Kemudian tidak adanya aturan lanjutan tentang penyerahan pengelola jalan tol, sehingga mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke Pemerintah jadi rancu.
Terakhir lemahnya pengawasan membuat sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya, yang mana berpotensi merugikan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Atas permasalahan ini, berikut sejumlah rekomendasi dari KPK untuk menyelesaikan masalah tata kelola jalan tol:
- Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara komprehensif, dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR.
- Menggunakan Detail Engineering Design (DED), sebagai acuran pelaksanaan lelang jalan tol.
- Mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT, dan meningkatkan kepatuhan pelaksanaannya.
- Mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR, agar bisa menjaring banyak investor yang berkualitas dari berbagai sektor.
- Menyusun regulasi tentang benturan kepentingan.
- Menyusun aturan turunan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan Tol, terkait pengambilalihan dan pengusahaan jalan tol pasca berakhirnya hak konsesi.
- Melakukan penagihan, dan memastikan pelunasan pengembalian pinjaman dana pengadaan tanah dari BUJT secara bergulir.