GridOto.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola jalan tol yang dinilai banyak masalahnya.
Berdasarkan data dari postingan akun Instagram @official.kpk, Pemerintah Indonesia dikatakan sudah membangun jalan tol dengan total bentang 2.923 Km sejak 2016 lalu.
Adapun total rencana invetasi dari pembangunan jalan tol tersebut, terhitung mencapai Rp 593,2 triliun.
Dengan total invetasi yang terbilang fantastis, KPK pun melakukan penelusuran dan menemukan ada beberapa masalah yang jadi titik rawan korupsi dalam tata kelola jalan tol.
Sebut saja dari tahap perencanaan, pelelangan, pengawasan hingga potensi kerugian negara yang tergolong besar.
Untuk rinciannya, dari proses perencanaan ditemukan aturan lama yang masih dipakai.
Akibatnya pembangunan jalan tol tidak mempertimbangkan perspektif baru, seperti kompetensi ruas tol hingga alokasi dana pengadaan tanah.
Selanjutnya proses lelang, di mana dokumennya tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis ruas jalan tol.
Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Perlu atau Tidak Nyalakan Lampu Hazard Saat Ngerem Mendadak di Jalan Tol?
Hal tersebut berakibat pada pemenang lelang diharuskan melakukan penyesuaian, yang bisa membuat pembangunan tertunda.