GridOto.com - Polsek Kuta Utara mulai melakukan sosialisasi terhadap pengusaha rental motor yang berada di Pulau Dewata.
Sosialisasi ini dilakukan untuk menindak lanjuti banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar lalu lintas di Bali.
Kanit Lantas Polsek Kuta Utara Iptu Nyoman Suarjana langsung terjun ke lokasi penyewaan motor di wilayah Canggu.
Penyewaan motor atau rental yang disambangi adalah Fajar Bali milik I Nyoman Mudita dan Rent Car Guru Bali milik Fahmi.
Kedua rental motor itu berada di Jalan Raya Batu Bolong, Banjar Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Melansir Tribun-Bali.com, pihak berwajib mengimbau pengusaha rental untuk melakukan sosialisasi ke WNA yang menyewa motor.
Nyoman mengatakan, Polsek Kuta Utara saat ini terus mengimbau tempat penyewaan kendaraan bermotor untuk mensosialisasi aturan lalu lintas di Indonesia.
"Kami bersama satuan lalu lintas Polres Badung terus melakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas," ucap Nyoman, Rabu (08/03/2023).
Ia menegaskan, penindakan itu diberlakukan untuk WNI dan masyarakat lokal yang tidak menggunakan helm SNI dan tak memiliki SIM.
Baca Juga: Polisi Salatiga Tindak Ribuan Pelanggar Dalam Dua Pekan, 235 Knalpot Brong Dimusnahkan
Pengendara motor yang mengendarai motor dengan pelat nomor palsu dan melanggar lalu lintas juga ditindak secara tegas.
Selain itu pihaknya telah bekerja sama dengan para pemilik Rental untuk memperketat aturan terkait sewa kendaraan.
"Mari tertib berlalu lintas untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas dan keselamatan bersama di jalan raya," tambahnya.
Pihaknya berharap, masyarakat sekitar juga ikut memantau atau melakukan pengawasan terhadap WNA di Bali.
Bahkan bila menjumpai WNA yang mencurigakan agar segera melapor ke pihak desa atau pihak berwajib.
"Jadi jika ditemukan hal yang mencurigakan, sebaiknya lapor ke pihak desa atau aparat kepolisian," pesannya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Minta Sosialisasikan Aturan Berlalulintas Pada Penyewa, Polsek Kuta Utara Jagjagi Usaha Rental