Pengendara motor yang mengendarai motor dengan pelat nomor palsu dan melanggar lalu lintas juga ditindak secara tegas.
Selain itu pihaknya telah bekerja sama dengan para pemilik Rental untuk memperketat aturan terkait sewa kendaraan.
"Mari tertib berlalu lintas untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas dan keselamatan bersama di jalan raya," tambahnya.
Pihaknya berharap, masyarakat sekitar juga ikut memantau atau melakukan pengawasan terhadap WNA di Bali.
Bahkan bila menjumpai WNA yang mencurigakan agar segera melapor ke pihak desa atau pihak berwajib.
"Jadi jika ditemukan hal yang mencurigakan, sebaiknya lapor ke pihak desa atau aparat kepolisian," pesannya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Minta Sosialisasikan Aturan Berlalulintas Pada Penyewa, Polsek Kuta Utara Jagjagi Usaha Rental