Bila barang tersebut dilaporkan dengan nilai Rp 63,974 juta maka negara memiliki kerugian sekitar Rp 436,026 juta.
Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya mengajukan permohonan agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana penyelundupan.
"Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan barang milik negara dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya," terangnya.
Namun laporan yang telah ia ajukan ke Penyidik PPNS Bea Cukai Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas belum ditindaklanjuti.
"Belum dilakukan penyelidikan meski kasus tersebut sudah terjadi empat bulan, kami akan ajukan gugatan praperadilan ke PPN Bea Cukai Kanwil Jateng DIY," tegasnya.
Informasi tersebut juga dikonfirmasi Cahya Nugraha selaku Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Cahya mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi dari MAKI terkait dugaan penyelundupan kendaraan itu.
"Tentunya surat akan kami sampaikan ke Kakanwil dan meneruskan kepada Kepala Bidang P2 agar melakukan investigasi," terang Cahya.
Pihaknya akan menyelidiki apakah tindakan importir itu mengarah tindak pidana atau tidak, dan dilanjutkan dengan meneliti dokumen.
"Jika ada tindak pidana akan kami lakukan penyidikan pemberkasan, dilimpahkan ke kejaksaan agar disidangkan di pengadilan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul MAKI Desak Bea Cukai Seldiki Dugaan Penyelundupan Mobil Klasik di Pelabuhan Tanjung Emas