Baca Juga: Buntut Viralnya Pemotor Bule Pakai Pelat Palsu, Polda Bali Langsung Turun Tangan
Sadiarta menekankan, motor-motor yang kedapatan menggunakan pelat nomor tak sesuai dengan ketentuan jelas dikenakan tilang.
Selanjutnya polisi tinggal memanggil para pemilik kendaraan, untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang disita.
"Beberapa pemilik sudah kami panggi dan akan kami dalami surat-suratnya lengkap atau bodong, jika bodong tentu akan kami dalami lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul TNKB Pakai Nama dan Nomor Hanphone, Polres Klungkung Amankan 8 Sepeda Motor Dengan Plat Palsu.