Tak berhenti sampai situ, Satake juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat palsu atau nopol Rusia supaya melapor kepada petugas kepolisian setempat agar segera ditindak.
Perlu diketahui, penggunaan pelat nomor di Indonesia sudah diatur dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tepatnya pada Pasal 39 ayat 5 yang disebutkan bahwa pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan tidak berlaku.
Kalau sampai ketahuan menggunakan pelat palsu, maka pengendara bisa mendapatkan sanksi yang tertulis dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang pelat nomor yang ditetapkan oleh Polri bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Foto Kendaraan Pakai Pelat Palsu Asal Rusia di Bali, Polisi Buru Pelaku.