GridOto.com - Video Mario Dandy Satrio yang memarkirkan Jeep Wrangler Rubicon di Kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur jadi perbincangan panas.
Pasalnya, ulah Mario Dandy Satrio ini melanggar aturan pebatasan kendaraan pribadi di Kawasan Gunung Bromo, yang tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tertanggal 20 Desember 2012.
Beradarnya video Mario Dandy Satrio yang memarkirkan Jeep Wrangler Rubicon miliknya di Kawasan Gunung Bromo, jelas mengundang tanggapan dari berbagai pihak.
Seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, yang menyayangkan tindakan Mario Dandy.
Mengingat Kawasan Gunung Semeru merupakan destinasi pariwisata prioritas, yang mengunggulkan konservasi alamnya.
"Saya ingin mengingatkan bahwa kita harus mematuhi peraturan, jangan sampai kita merusak daya tarik wisata kita," ujar Uno, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/02/2023).
Ia menambahkan, dirinya sudah berulang kali mendapatkan kiriman foto yang memperlihatkan mobil atau kendaraan lain yang melintas di Kawasan Gunung Bromo.
Padahal Menparekraf berharap agar Kawasan Gunung Bromo dijaga keaslian dan kelestariannya.
Mario Dandy "Dlondonge" mantan pejabat @DitjenPajakRI kok bisa dg mudah masuk ke Sabana Gunung Bromo ya ? Pdhl sudah ada aturan yg sangat jelas terkait larangan mobil pribadi masuk ke area Gunung Bromo. pic.twitter.com/Pr3GfWh9X4
— Tukang Rosok ™️ (@tukangrosok22) February 27, 2023
Baca Juga: Spill Harga Bekas Wrangler Rubicon, Mobil yang Dipamerkan Mario Dandy
Sehingga ia berencana untuk berkoordinasi dengan pengurus wisata setempat, guna memperketat penerapan aturan yang sudah berlaku.
"Saya akan terus monitor bersama dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur dan kabupaten setempat agar terus mengimplementasikan peraturan, dan membina para tour operator yang mungkin memandu serta menyediakan paket wisata ke sana," imbuh Uno.
Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Sarif Hidayat menyebutkan sebelumnya memang kendaraan komunitas sempat diperbolehkan untuk masuk ke Kawasan Gunung Bromo.
Tapi itu pun harus mengikuti ketentuan yang berlaku, dan dibatasi maksimal 20 mobil dengan kapasitas penumpang sebanyak dua orang per mobil serta didampingi petugas.
"Dulu hanya 20 mobil dan kegiatannya tidak dilaksanakan pada hari libur, lalu hanya satu rekomendasi komunitas dalam seminggu," ucap Sarif.
Kendati demikian, aturan rekomendasi kendaraan komunitas ini sudah tidak diberlakukan lagi sejak 19 Agustus 2022 lalu.
Lalu terkait video Mario Dandy yang memarkirkan Jeep Wrangler Rubicon miliknya di Kawasan Gunung Bromo, Sarif menegaskan pihaknya sedang menelusuri lebih lanjut informasinya.
"Mohon waktunya, kami buatkan narasinya lengkap nanti," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sandiaga Singgung Foto Rubicon Mario Dandy Masuk Area Terlarang Wisata Bromo dan Soal Foto Mario Dandy Bawa Rubicon di Sabana Bromo, TNBTS Lakukan Pengecekan.