"Saya akan terus monitor bersama dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur dan kabupaten setempat agar terus mengimplementasikan peraturan, dan membina para tour operator yang mungkin memandu serta menyediakan paket wisata ke sana," imbuh Uno.
Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Sarif Hidayat menyebutkan sebelumnya memang kendaraan komunitas sempat diperbolehkan untuk masuk ke Kawasan Gunung Bromo.
Tapi itu pun harus mengikuti ketentuan yang berlaku, dan dibatasi maksimal 20 mobil dengan kapasitas penumpang sebanyak dua orang per mobil serta didampingi petugas.
"Dulu hanya 20 mobil dan kegiatannya tidak dilaksanakan pada hari libur, lalu hanya satu rekomendasi komunitas dalam seminggu," ucap Sarif.
Kendati demikian, aturan rekomendasi kendaraan komunitas ini sudah tidak diberlakukan lagi sejak 19 Agustus 2022 lalu.
Lalu terkait video Mario Dandy yang memarkirkan Jeep Wrangler Rubicon miliknya di Kawasan Gunung Bromo, Sarif menegaskan pihaknya sedang menelusuri lebih lanjut informasinya.
"Mohon waktunya, kami buatkan narasinya lengkap nanti," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sandiaga Singgung Foto Rubicon Mario Dandy Masuk Area Terlarang Wisata Bromo dan Soal Foto Mario Dandy Bawa Rubicon di Sabana Bromo, TNBTS Lakukan Pengecekan.