Seperti Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jika benar pelajar SMP di dalam video tidak memiliki SIM.
Dalam pasal itu dituliskan kalau setiap pengendara yang tidak memiliki SIM, maka bisa dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Ditambah Pasal 290 yang disebutkan kalau semua pengemudi kendaraan dan penumpang yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, bisa dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Tentunya ulah pelajar SMP yang mengemudikan mobil tadi, mengundang kegeraman dari netizen di media sosial.
"Masih bocah kelakuannya sudah kayak orang dewasa, yang dewasanya sudah pada stres dan mungkin sebentar lagi gila," tulis akun Twitter @emanggile.
"Anjay anak orang kaya bebas dong, masalah ditilang urusannya sama polisi," timpal akun Twitter @mhdnaufalhrtg.
"Inilah kenapa bocah sekarang pada cepat tua, belum apa-apa sudah dewasa sebelum waktunya, gue heran orang tuanya kok asal kasih saja sih dan enggak diawasin anaknya mau ngapain terserah dia," balas akun Twitter @agassi_swift.