Tapi siapa sangka, Polres Boyolali berhasil melacak aksi kejahatan dan meringkusnya pada Senin (20/02/2023).
"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Teras sekitar pukul 16.00 WIB," ucap Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dona Briadi, Jumat (24/02/2023).
Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan pencurian karena ada kesempatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Dona.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Jadi Merantau ke Kalimantan, Pria di Boyolali Malah Tinggal di Penjara, Usai Ketahuan Curi Motor