Dari hasil penindakan tersebut, para pelanggar yang terjaring telah dikenai sanksi tilang elektronik.
"Kami juga mengamankan kendaraan hingga proses persidangan dan putusan pengadilan, nanti baru dikembalikan," tambahnya.
Namun setelah putusan pengadilan, motor berknalpot brong tidak bisa serta merta diambil pemiliknya.
Kendaraan harus dikembalikan ke spesifikasi pabrik dan knalpot brong harus diganti dengan knalpot standarnya.
"Kalau belum dikembalikan ke knalpot standarnya, maka tidak bisa diambil," pungkas Anang.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bikin Ribut Karena Dipasangi Knalpot Brong, 30 Motor Milik Penonton Futsal di Tulungagung Diamankan