Pengemudi mobil tipe hatchback itu langsung mendapat kritik dari warganet Tanah Air.
Baca Juga: Suara Keras Jadi Pertanda, Warga Gotong Royong Evakuasi Honda Jazz Merah di Sungai Gebang
"Dia lagi bereksperimen, menguji daya tahan material Honda Jazz dengan truk," tulis @andrei_simangungsong.
Di sisi lain, pemilik akun @abinya_2d mengatakan hal semacam itu juga sering terjadi di tol.
"Padahal sudah jelas ditulis, lajur kanan untuk mendahului. Ada-ada saja," tulis @abinya_2d sambil menyematkan emotikon tertawa.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga sudah dijelaskan aturan menyalip kendaraan.
Pada Pasal 109 ayat 1 ditegaskan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Mendahului dari sebelah kiri tetap diperbolehkan selama dalam keadaan tertentu.
Pengemudi pun juga tetap harus menerapkan keselamatan berlalu lintas saat menyalip dari kiri, seperti yang berbunyi pada Pasal 109 ayat 2.
Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat menggunakan lajur sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, dan kendaraan di depan akan belok kanan.
Artinya jika kondisi lalu lintas normal, pengendara dilarang menyalip kendaraan lain dari lajur sebelah kiri.
Jika melanggar, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat (1), yaitu pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.