GridOto.com - Pria bernama Dimas Putra dibuat full senyum, ketika mengetahui Honda CRF150L miliknya bisa kembali setelah hilang dicuri.
Wajar saja, karena pada saat pencurian terjadi Dimas sedang pergi ke Yogyakarta, sementara Honda CRF150L miliknya dititipkan kepada rekannya yang ada di Cirebon, Jawa Barat.
Lalu saat pulang ia dibuat lemas, saat mendengar Honda CRF150L miliknya hilang dicuri dari kediaman rekannya tersebut.
Tanpa pikir panjang, Dimas pun langsung melaporkan kepada pihak berwajib agar pelaku bisa ditangkap dan motor trail miliknya bisa kembali.
"Alhamdulillah akhirnya bisa kembali, saya ucapkan terima kasih kepada Polres Indramayu karena motor pemberian orang tua bisa kembali lagi," ujar Dimas dikutip dari Kompas.com, Senin (20/02/2023).
Untuk diketahui, penangkapan maling motor berinisial SGY (24) dilakukan oleh tim dari Satreskrim Polres Indramayu beberapa waktu lalu.
Awalnya polisi sudah mengantongi ciri-ciri SGY dari rekaman CCTV, ketika dia sedang menggondol CRF150L dari sebuah bangunan.
Lalu polisi bergerak cepat dengan mencari informasi terkait SGY, dan setelahnya langsung melakukan pengejaran.
"Kami dapatkan informasi soal pelaku SGY, kami profiling dulu dan setelahnya langsung lakukan pengejaran," ungkap Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar.
Baca Juga: Trail Honda CRF150L Punya Kakak, Pakai Lampu LED dan Mesin 250 Cc
Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku beraksi seorang diri serta barang curiannya langsung dijual ke penadah berinisial MKN (35).
Fahri menyebutkan, MKN langsung menjual motor curian yang dibelinya untuk menghilangkan barang bukti penadahan.
Tak sampai situ, kedua komplotan tadi juga sudah sering beraksi di wilayah Pantura dan mereka memanfaatkan pemilik yang lalai atau lupa memperhatikan motornya.
Selanjutnya saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri.
Hal itu membuat petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni melepaskan tembakan untuk melumpuhkan pelaku.
Sekarang kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun, serta Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara 4-7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terekam CCTV, Pemuda Indramayu Maling Motor 40 Detik di Pantura Ditangkap.