Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku beraksi seorang diri serta barang curiannya langsung dijual ke penadah berinisial MKN (35).
Fahri menyebutkan, MKN langsung menjual motor curian yang dibelinya untuk menghilangkan barang bukti penadahan.
Tak sampai situ, kedua komplotan tadi juga sudah sering beraksi di wilayah Pantura dan mereka memanfaatkan pemilik yang lalai atau lupa memperhatikan motornya.
Selanjutnya saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri.
Hal itu membuat petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni melepaskan tembakan untuk melumpuhkan pelaku.
Sekarang kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun, serta Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara 4-7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terekam CCTV, Pemuda Indramayu Maling Motor 40 Detik di Pantura Ditangkap.