"Tentu Polri sangat mendukung, tapi Polri mesti memastikan bahwa sebelum dikonversi motor tersebut benar dengan data yang lengkap seperti nomor rangkanya masih standar, tidak terlibat tindak pidana. Ketika sudah aman boleh dikonversi," ujarnya.
"Kenapa begitu? Jangan sampai jika masyarakat sudah konversi nanti pas mau daftar malah ditolak sama polisi, misal nomor rangka sudah tak sama dan ada tindak pidana. Nah, itulah yang kami jaga agar masyarakat tidak rugi," tuturnya.
Untuk itu pihaknya perlu ada sertifikat bengkel yang namanya sesuai seperti di Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
"Kita butuh mencocokkan, jangan sampai gak sama yang konversi bengkel apa yang SRUT-nya bengkel apa. Setelah sama semua polisi akan melakukan cek fisik lantaran ada mesin baru yang perlu digesek," bebernya.