GridOto.com - Belum lama ini pemerintah RI tengah menggencarkan aktivitas konversi kendaraan bermotor konvensional ke listrik, sebagai upaya mencapai target elektrifikasi di Tanah Air sebagaimana tercantum pada Perpres 55/20219.
Khusus kendaraan roda dua, kegiatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam proses tersebut, dilakukan di bengkel motor konversi atau lembaga lain yang telah ditunjuk untuk melakukan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian.
Nah, untuk mendukung percepatan kendaraan listrik ternyata Korlantas Polri juga sudah menerbitkan Petunjuk Arah (Jukrah) dengan Nomor surat B/913/YAN.1.2./2023/Korlantas tanggal 31 Januari 2023 yang sudah ditanda tangani Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Dengan begitu secara administratif pada kendaraan yang akan dikonversi sudah bisa diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Urusan (Kaur) Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto.
"Kalau dari Korlantas Polri kita sudah membuat Petunjuk Arah (Jukrah) bahwa kami sudah mengizinkan proses registrasi kendaraan konversi asal syaratnya lengkap," kata Kompol Fajar saat ditemui GridOto, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Aturan Insentif Kendaraan Listrik Bakal Terbit Maret 2023, Begini Kata Kemenkeu
Fajar mengimbau, kendaraan BBM yang dikonversi ke listrik bukanlah barang hasil curian atau kejahatan.
Sebab jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit dilakukan.