Ini Dia Titik Parkir yang Sudah Kenakan Tarif Progresif Uji Emisi

M. Adam Samudra - Kamis, 23 Februari 2023 | 08:20 WIB

Ilustrasi parkir motor di rumah saat ditinggal mudik (M. Adam Samudra - )

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Intercon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

Lebih lanjut Aji menjelaskan, untuk kendaraan yang lulus uji emisi dikenai tarif parkir normal berlaku progresif, yaitu Rp 5.000 per jam.

Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi, yakni Rp 7.500 per jam, yang berlaku progresif.

"Kan tarif biasanya hanya Rp 4.000-Rp 5.000 sementara tarif tertingginya itu Rp 7.500," tuturnya.