GridOto.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas penerapan kebijakan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Saat ini kebijakan tersebut berlaku di 11 lokasi parkir.
"Untuk tarif progresif uji emisi sudah berlaku di beberapa lokasi. Kalau gak salah ada 9 titik yakni Monas, Samsat Jakarta Barat, Blok M, Intercon Plaza dan Pasar Mayestik," kata Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Aji Kusambarto saat dihubungi GridOto.com, Kamis (23/2/2023).
Aji melanjutkan, upaya tersebut dilakukan untuk pengendalian lalu lintas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Motor.
Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisinya tercatat di sistem, sehingga ketika kendaraan tersebut masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi sudah lulus atau tidak lulus atau bahkan belum uji emisi.
"Itu kan implementasi dari Pergub No 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang. Nah, salah satu implementasinya pengenaan tarif parkir tertinggi pada regulasi yang ada jika belum melakukan uji emisi," tuturnya.
"Jadi ketika pengendara masuk akan ada audio yang terintegrasi dengan Lingkungan Hidup (LH), nanti akan ter-detech bahwa kendaraan tersebut belum lulus uji emisi. Kalau tidak lulus akan dikenakan tarif tertinggi pada regulasi yang ada di Pergub 31 tahun 2017," jelas Aji.
Menutut Aji aturan ini sudah mulai diberlakukan sejak tahun 2022.
"Dalam rangka mendukung langit biru di DKI Jakarta kendaraan harus dikenakan wajib uji emisi," jelasnya.
Baca Juga: Tarif Progresif Parkir di Jakarta Sudah Berlaku Bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi
Adapun 11 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif parkir sebagai berikut: