GridOto.com - Ramai di media sosial seorang warga negara asing (WNA) berkomentar dengan konvoi klub motor besar Harley Davidson yang melintas di sebuah kawasan di Bali.
Video viral tersebut diunggah akun Instagram @Bali Roads.
Bule pria yang belum diketahui identitasnya ini mempertanyakan urgensi klub moge Harley-Davidson tersebut sehingga harus dikawal polisi.
"Sungguh. Itu tidak ada yang darurat kan ya. Sialan," ketus bule tersebut dalam video dikutip Selasa (21/2/2023).
Bule itu juga membandingkan pengguna jalan di Australia dengan Indonesia yang sering diberi keistimewaan. Salah satunya pengawalan oleh anggota polisi.
"Bahwa grup yang luar biasa dapat dikawal melewati lampu merah dan mendapatkan hak jalan. Ini akan sangat berguna di Australia," katanya.
Yang menjadi pertanyaan apakah pengawalan kepolisian terhadap konvoi moge dibenarkan dalam undang-undang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kaden Wal PJR Korlantas Polri, Kombes Pol Juni pun berikan penjelasan.
Baca Juga: BMW K1600 Patwal Terlibat Kecelakaan Beruntun di Bekasi, Warganet Menilai Jadi Pelajaran
"Terkait pengawalan boleh karena sudah sesuai UU No 22 Tahun 2009," kata Juni melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Selasa (21/2/2023).
Penelusuran GridOto, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Di dalam Pasal 134, disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dengan urutan sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Di dalam Pasal 135, dipaparkan soal apa saja hak utama yang didapat, yaitu pengawalan petugas kepolisian dan atau penggunaan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Dari paparan kedua pasal di atas, memang terlihat ada sejumlah kondisi yang membuat pengguna jalan mendapat hak utama.
Namun, perlu dijelaskan lebih lanjut soal hak utama bagi konvoi yang tercantum pada Pasal 134 huruf g.
UU 22/2009 ini memberikan penjelasan dan batasan tentang konvoi dan atau kendaraan seperti apa yang berhak mendapat pengawalan. Di dalam rinciannya, tak terdapat konvoi moge menjadi salah satu pengguna jalan yang berhak mendapat hak utama.
Pada bagian penjelasan Pasal 134 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam.
Jika UU 22/2009 tidak mengatur secara khusus soal konvoi moge itu, lalu apa dasar utama diperbolehkannya moge itu? Akankah ada tindakan dari aparat kepolisian?