Bule Komentari Konvoi Moge di Kawal Polisi Terobos Lampu Merah di Bali, Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Selasa, 21 Februari 2023 | 11:15 WIB

Polisi melakukan pengawalan tehadap klub moge di Bali (M. Adam Samudra - )

Di dalam Pasal 134, disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dengan urutan sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Di dalam Pasal 135, dipaparkan soal apa saja hak utama yang didapat, yaitu pengawalan petugas kepolisian dan atau penggunaan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Dari paparan kedua pasal di atas, memang terlihat ada sejumlah kondisi yang membuat pengguna jalan mendapat hak utama.

Namun, perlu dijelaskan lebih lanjut soal hak utama bagi konvoi yang tercantum pada Pasal 134 huruf g.

UU 22/2009 ini memberikan penjelasan dan batasan tentang konvoi dan atau kendaraan seperti apa yang berhak mendapat pengawalan. Di dalam rinciannya, tak terdapat konvoi moge menjadi salah satu pengguna jalan yang berhak mendapat hak utama. 

Pada bagian penjelasan Pasal 134 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam.

Jika UU 22/2009 tidak mengatur secara khusus soal konvoi moge itu, lalu apa dasar utama diperbolehkannya moge itu? Akankah ada tindakan dari aparat kepolisian?