GridOto.com - Satlantas Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) gelar razia balap liar di Jalan Udayana, pada Minggu (12/02/2023).
Razia balap liar itu adalah tindak lanjut Satlantas Polres Mataram atas pengaduan masyarakat, penjual makanan, hingga pengusaha hotel.
Dalam razia tersebut, Satlantas Polres Mataram berhasil mengamankan 94 motor yang diduga akan melakukan aksi balap liar.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, didampingi Kasat Lantas Polresta Mataram mengatakan, pelaku balap liar didominasi oleh anak-anak.
"Setelah kami amankan, rata-rata mereka dari luar Mataram seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur," ucap Mustofa dikutip dari TribunLombok.com.
Para pelaku balap liar yang terjaring razia pun langsung ditindak tegas lewat sanksi tilang.
"Saya akan tindak secara maksimal, artinya pasal denda akan diberikan kepada pelaku. Semisal denda mulai dari Rp 500 ribu," ungkapnya.
Dari 94 motor yang diamankan, 26 di antaranya tidak memiliki kelengkapan pelat nomor kendaraan.
Satlantas Polresta Mataram telah mengeluarkan surat tilang untuk 31 unit motor yang terjaring razia.
Baca Juga: Bikin Resah Masyarakat, Polda Metro Jaya Soroti Lokasi Balap Liar di Jakarta Selatan
Sedangkan 63 unit motor lain belum diberi surat tilang oleh Satlantas Polresta Mataram.
"Sebelum diambil oleh pemilik, unit kendaraan saya amankan di Mapolresta Mataram hingga satu bulan kedepan sembari menunggu jadwal sidang," tambahnya.
Ia berharap, penindakan secara tegas ini dapat memberi efek jera terhadap pelaku balap liar.
Di sisi lain, ia juga mengajak masyarakat agar bersama-sama mengawasi dan melaporkan adanya aksi balap liar.
Terkait pita kejut untuk pencegahan aksi balap liar, pihaknya akan kembali bersurat ke Dinas Perhubungan Provinsi NTB.
"Karena jalan itu adalah jalan provinsi, maka kami akan bersurat kembali ke Dishub NTB," tandas Mustofa.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Sita 94 Sepeda Motor Terlibat Balap Liar di Jalan Udayana Mataram