Sedangkan 63 unit motor lain belum diberi surat tilang oleh Satlantas Polresta Mataram.
"Sebelum diambil oleh pemilik, unit kendaraan saya amankan di Mapolresta Mataram hingga satu bulan kedepan sembari menunggu jadwal sidang," tambahnya.
Ia berharap, penindakan secara tegas ini dapat memberi efek jera terhadap pelaku balap liar.
Di sisi lain, ia juga mengajak masyarakat agar bersama-sama mengawasi dan melaporkan adanya aksi balap liar.
Terkait pita kejut untuk pencegahan aksi balap liar, pihaknya akan kembali bersurat ke Dinas Perhubungan Provinsi NTB.
"Karena jalan itu adalah jalan provinsi, maka kami akan bersurat kembali ke Dishub NTB," tandas Mustofa.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Sita 94 Sepeda Motor Terlibat Balap Liar di Jalan Udayana Mataram