Satlantas Polresta Mataram Tindak Pelaku Balap Liar Hingga Amankan Puluhan Motor, Denda Mulai Rp 500 Ribu

Dia Saputra - Rabu, 15 Februari 2023 | 21:30 WIB

Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko menunjukan 94 motor yang disita dari Jalan Udayana, Kota Mataram, pada Senin (13/02/2023). (Dia Saputra - )

GridOto.com - Satlantas Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) gelar razia balap liar di Jalan Udayana, pada Minggu (12/02/2023).

Razia balap liar itu adalah tindak lanjut Satlantas Polres Mataram atas pengaduan masyarakat, penjual makanan, hingga pengusaha hotel.

Dalam razia tersebut, Satlantas Polres Mataram berhasil mengamankan 94 motor yang diduga akan melakukan aksi balap liar.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, didampingi Kasat Lantas Polresta Mataram mengatakan, pelaku balap liar didominasi oleh anak-anak.

"Setelah kami amankan, rata-rata mereka dari luar Mataram seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur," ucap Mustofa dikutip dari TribunLombok.com.

Para pelaku balap liar yang terjaring razia pun langsung ditindak tegas lewat sanksi tilang.

"Saya akan tindak secara maksimal, artinya pasal denda akan diberikan kepada pelaku. Semisal denda mulai dari Rp 500 ribu," ungkapnya.

Dari 94 motor yang diamankan, 26 di antaranya tidak memiliki kelengkapan pelat nomor kendaraan.

Satlantas Polresta Mataram telah mengeluarkan surat tilang untuk 31 unit motor yang terjaring razia.

Baca Juga: Bikin Resah Masyarakat, Polda Metro Jaya Soroti Lokasi Balap Liar di Jakarta Selatan