Pemblokiran ini sesuai dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Regident dan Ranmor.
Pada pasal 87 ayat 3 huruf B disebutkan Pemblokiran data STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Pada ayat 5 disebutkan permintaan pemblokiran ini dilakukan oleh penyidik lalu lintas terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Sebelumnya diberitakan, pada Minggu dinihari (12/2) pengendara mobil Fortuner melakukan tindakan arogansi di jalanan.
Pelaku dilaporkan oleh korban yang mengendarai Honda Brio kuning atas tindakan perusakan menggunakan samurai dan membawa senjata api airsoft gun di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.