GridOto.com - Pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) belum rampung.
Pasalnya ada delapan pemilik lahan terdampak proyek Tol Yogyakarta-Solo yang belum menyetujui nilai UGR.
Alhasil pihak terkait akan menitipkan UGR ke pengadilan atau konsinyasi di Kabupaten Klaten.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengatakan, delapan tanah itu sedang di data.
"Kemarin yang sudah kami identifikasi sekitar delapan bidang, yang lainnya baru proses," ucap Sulistiyono dikutip dari TribunJogja.com.
Sulistiyono mengatakan, delapan bidang tanah yang uangnya akan dititipkan di pengadilan itu berada di beberapa desa.
Salah satunya berada di Desa Sidoharjo, Kahuman, Kadirejo, Manjungan dan desa lainnya.
Menurutnya, sebagian besar pemilik tanah masih belum menyetujui nilai UGR yang diajukan tim appraisal.
"Namun dalam UU Nomor 2 tahun 2012 disebutkan, apabila pihak terdampak tol tidak menyetujui, tidak menghadiri dan tidak mengajukan keberatan maka UGR dititipkan di pengadilan," ucapnya.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Yogyakarta-Solo Ditargetkan Selesai 2023, Pengerjaan Fisik Terus Dikebut
Sulis menjelaskan, dirinya tak ingat secara persis nilai UGR dari delapan bidang tanah yang akan dititipkan di pengadilan itu.
"Nilai persisnya tak ingat, ini kan macam-macam, kurang lebih ya Rp 10 miliar," imbuhnya.
Saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk pengajuan konsinyasi tersebut.
"Konsinyasinya dalam waktu dekat, ini sedang saya rekap. Nanti kalau sudah fix datanya baru kami ajukan ke pengadilan," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Uang Ganti Rugi 8 Bidang Tanah Terdampak Tol di Klaten akan Dititipkan di Pengadilan