Sulis menjelaskan, dirinya tak ingat secara persis nilai UGR dari delapan bidang tanah yang akan dititipkan di pengadilan itu.
"Nilai persisnya tak ingat, ini kan macam-macam, kurang lebih ya Rp 10 miliar," imbuhnya.
Saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk pengajuan konsinyasi tersebut.
"Konsinyasinya dalam waktu dekat, ini sedang saya rekap. Nanti kalau sudah fix datanya baru kami ajukan ke pengadilan," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Uang Ganti Rugi 8 Bidang Tanah Terdampak Tol di Klaten akan Dititipkan di Pengadilan