E-TLE Sudah Resmi Berlaku di Kota Samarinda, Diaktifkan Selama 24 Jam Lo

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 11 Februari 2023 | 21:02 WIB

Penindakan tilang elektronik, atau E-TLE di Kota Samarinda sudah diberlakukan sejak Selasa (07/02/2023). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Satlantas Polresta Samarinda, Kalimantan Timur sudah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di beberapa titik, sejak Selasa (07/02/2023).

Sebut saja di Simpang Empat Lembuswana dan Muara, dengan tiga kamera E-TLE yang difungsikan di sana.

Menariknya kamera E-TLE yang dipasang di titik-titik tadi punya fungsi masing-masing, mulai dari kamera pertama difokuskan merekam pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.

Selanjutnya kamera kedua difungsikan untuk merekam pelanggaran kasat mata, misalnya tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman hingga bonceng tiga.

Terakhir, kamera ketiga ditugaskan untuk mengidentifikasi kecepatan para pengendara yang melintas di titik tersebut.

"Jadi yang difungsikan tiga kamera, tapi kalau dilihat ada tujuh kamera karena gabung dengan milik pemerintah kota yang sudah terpasang lebih dulu," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasatlantas Kompol Creato Sonitehe Gulo, dikutip dari Tribunkaltim.co, Kamis (09/02/2023).

Lanjutnya, semua kamera tilang elektronik yang sudah terpasang juga diaktifkan selama 24 jam.

Lalu pemantauan juga terus dilakukan di ruang monitor Gedung Satpas Satlantas Polresta Samarinda.

"Jadi malam tetap merekam, itu semacam infrared dan hasil gambarnya hitam putih," imbuh Creato.

Baca Juga: Tiga Hari Operasi Keselamatan Jaya 2023, Hampir Dua Ribu Kendaraan Kena Tilang E-TLE

Ia menambahkan, beberapa pengendara juga sempat tertangkap kamera membawa kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat palsu.

Untuk kasus seperti ini, petugas akan mencatatnya dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) agar nantinya dicari oleh para petugas.

Kemudian jika ada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikirimkan surat tilang ke alamat sesuai dengan STNK.

Penerima surat tilang diharuskan melakukan konfirmasi, dan apabila terbukti maka harus membayarkan denda tilang ke nomor rekening yang sudah tertera.

Namun jika mengabaikan surat tilang yang dikirim, maka polisi bisa melakukan pemblokiran STNK.

"Nanti saat dia mau bayar pajak di samsat akan timbul kode khusus dan pemilik kendaraan harus membayar denda tilang dulu, setelahnya baru bisa melanjutkan pembayaran pajak atau pergantian pelat nomor," lanjut Creato.

Creato mengungkapkan, ada tim khusus yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas segala dokumentasi kamera E-TLE yang diberlakukan di Kota Samarinda.

"Namanya Satgas E-TLE, mereka terikat kode etik jadi harus menjamin kerahasiaan dokumen yang terkena tilang dan tidak boleh tersebar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Hari Penerapan Tilang Elektronik ETLE di Samarinda, Malam Tetap Merekam.