Ia menambahkan, beberapa pengendara juga sempat tertangkap kamera membawa kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat palsu.
Untuk kasus seperti ini, petugas akan mencatatnya dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) agar nantinya dicari oleh para petugas.
Kemudian jika ada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikirimkan surat tilang ke alamat sesuai dengan STNK.
Penerima surat tilang diharuskan melakukan konfirmasi, dan apabila terbukti maka harus membayarkan denda tilang ke nomor rekening yang sudah tertera.
Namun jika mengabaikan surat tilang yang dikirim, maka polisi bisa melakukan pemblokiran STNK.
"Nanti saat dia mau bayar pajak di samsat akan timbul kode khusus dan pemilik kendaraan harus membayar denda tilang dulu, setelahnya baru bisa melanjutkan pembayaran pajak atau pergantian pelat nomor," lanjut Creato.
Creato mengungkapkan, ada tim khusus yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas segala dokumentasi kamera E-TLE yang diberlakukan di Kota Samarinda.
"Namanya Satgas E-TLE, mereka terikat kode etik jadi harus menjamin kerahasiaan dokumen yang terkena tilang dan tidak boleh tersebar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Hari Penerapan Tilang Elektronik ETLE di Samarinda, Malam Tetap Merekam.