GridOto.com - Satlantas Polresta Samarinda, Kalimantan Timur sudah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di beberapa titik, sejak Selasa (07/02/2023).
Sebut saja di Simpang Empat Lembuswana dan Muara, dengan tiga kamera E-TLE yang difungsikan di sana.
Menariknya kamera E-TLE yang dipasang di titik-titik tadi punya fungsi masing-masing, mulai dari kamera pertama difokuskan merekam pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.
Selanjutnya kamera kedua difungsikan untuk merekam pelanggaran kasat mata, misalnya tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman hingga bonceng tiga.
Terakhir, kamera ketiga ditugaskan untuk mengidentifikasi kecepatan para pengendara yang melintas di titik tersebut.
"Jadi yang difungsikan tiga kamera, tapi kalau dilihat ada tujuh kamera karena gabung dengan milik pemerintah kota yang sudah terpasang lebih dulu," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasatlantas Kompol Creato Sonitehe Gulo, dikutip dari Tribunkaltim.co, Kamis (09/02/2023).
Lanjutnya, semua kamera tilang elektronik yang sudah terpasang juga diaktifkan selama 24 jam.
Lalu pemantauan juga terus dilakukan di ruang monitor Gedung Satpas Satlantas Polresta Samarinda.
"Jadi malam tetap merekam, itu semacam infrared dan hasil gambarnya hitam putih," imbuh Creato.
Baca Juga: Tiga Hari Operasi Keselamatan Jaya 2023, Hampir Dua Ribu Kendaraan Kena Tilang E-TLE