Sekadar informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memang sudah memberlakukan e-parking di sejumlah titik di Kota Medan sejak Oktober 2021 lalu.
Dengan adanya sistem e-parking, maka pemilik kendaraan yang parkir bisa membayarkan uang parkir secara non-tunai dengan dua cara.
Pertama menggunakan kartu e-money, yang nantinya ditempelkan ke alat pembayaran yang dibawa juru parkir.
Kemudian bisa juga dengan pemilik kendaraan memindai QR Code dari aplikasi QRIS yang ada di smartphone milik juru parkir.
Netizen yang melihat rekaman video juru parkir liar tersebut, langsung membanjiri kolom komentar postingan tadi.
"Terkadang sebagian orang mengatakan ribet kali cuma Rp 2.000 atau Rp 3.000, tapi ini bukan hal yang segampang itu karena tanpa disadari hal itu mendukung perilaku pungli," tulis akun Instagram @sandy_riquayer.
"Yang ngomong kasihkan saja sepeser uang biar urusan selesai, bukan begitu caranya karena ini sudah termasuk pungli," timpal akun Instagram @maaul_17.
"Ini bukan masalah bisa belu mobil mahal tapi bayar parkir Rp 3.000 susah, ini masalah tertib administrasi plus kejujuran petugas parkir melaksanakan tugas," balas akun Instagram @alfian.salim.