Untuk sekarang, para ahli waris tanah memang sudah membuka blokade di Jalan Tol Jatikarya.
Langkah tersebut dilakukan setelah kuasa hukum mereka sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Pengadilan Negeri Bekasi.
Dari pertemuan ini, diambil keputusan bahwa pembayaran uang ganti rugi lahan mereka akan segera dilakukan.
Kendati demikian, mereka tetap memberikan jangka waktu pada Pengadilan Negeri Bekasi agar prosesnya bisa disegerakan.
"Kami bersyukur, makanya kami tolerir dengan membuka jalurnya, kalau dalam seminggu tidak segera dilaksanakan (pembayaran uang ganti rugi) maka akan kami tutup lagi," pungkas Gunun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sengketa Lahan Tol Jatikarya, Ahli Waris Muak Uang Ganti Rugi Tak Kunjung Cair: Ancam Blokade Lagi.