GridOto.com - Mogok saat melintas di jalan bebas hambatan atau tol kerap membuat pengemudi panik.
Pasalnya pengemudi harus melakukan beberapa langkah, salah satunya memanggil derek mobil untuk keluar tol.
Meski begitu, ada beberapa pengemudi yang enggan memanggil mobil derek karena takut biayanya dimahalkan.
Melansir TribunJateng.com, PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah menyediakan derek mobil di jalan tol secara gratis.
Layanan tersebut dapat digunakan oleh pengguna tol hingga pintu keluar terdekat atau sampai jarak satu km dari pintu keluar.
Masyarakat juga dapat menggunakan layanan ini menuju bengkel yang diinginkan dengan biaya tambahan.
Biaya tambahan akan dikenakan setelah melewati batas ketentuan, yakni gerbang tol terdekat, pool derek, dan tempat lain dalam radius satu km dari akses keluar jalan tol terdekat.
Berikut ini tarif resmi untuk pelayanan derek resmi, agar pengguna jalan tol tidak tertipu dengan pungutan liar mobil derek.
Untuk kendaraan Golongan I tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 100.000 dan tarif per km setelahnya sebesar Rp 8.000.
Baca Juga: Pengguna Jalan Tol Jagorawi Keluhkan Biaya Mobil Derek, Sekali Buka Harga Rp 1 Juta
Lalu kendaraan Golongan II tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000 tarif per km setelahnya sebesar Rp 100.000.
Pengguna jalan tol bisa menggunakan fasilitas ini dengan menghubungi call center 24 jam Jasa Marga di 14080 atau melalui aplikasi Travoy.
Setelah menghubungi call center Jasa Marga, maka akan ada petugas yang datang untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan.
Petugas akan menderek kendaraan apabila diperlukan sesuai dengan standar operasi yang telah diterapkan.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sah! Daftar Tarif Resmi Jasa Derek Mobil di Jalan Tol per Februari 2023, Gratis Ini Syaratnya