Lalu kendaraan Golongan II tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000 tarif per km setelahnya sebesar Rp 100.000.
Pengguna jalan tol bisa menggunakan fasilitas ini dengan menghubungi call center 24 jam Jasa Marga di 14080 atau melalui aplikasi Travoy.
Setelah menghubungi call center Jasa Marga, maka akan ada petugas yang datang untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan.
Petugas akan menderek kendaraan apabila diperlukan sesuai dengan standar operasi yang telah diterapkan.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sah! Daftar Tarif Resmi Jasa Derek Mobil di Jalan Tol per Februari 2023, Gratis Ini Syaratnya