GridOto.com - Polresta Malang Kota sudah siap untuk memberlakukan dua golongan SIM C, yakni C biasa dan C1.
Sekadar informasi, SIM C wajib dimiliki oleh pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah.
Sedangkan SIM C1 adalah surat izin mengemudi untuk pengendara motor bermesin 250 cc hingga 500 cc.
Ke depan akan ada juga SIM C2 untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Tapi untuk saat ini aturan yang diberlakukan di Tanah Air adalah SIM C dan C1 saja sob.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ari Galang Saputro mengatakan infrastruktur Satpas SIM Polresta Malang Kota telah siap untuk melaksanakan aturan tersebut.
"Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim terkait pelaksanaan," buka Galang dikutip dari Suryamalang.com.
Mantan Wakapolres Gresik ini mengatakan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) telah siap.
Menurutnya, pelaksanaan aturan penggolongan SIM tersebut butuh motor dengan mesin berkubikasi besar sebagai perangkat pendukung uji praktik.
Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Hunter Scrambler SK500 Milik Satpas SIM Daan Mogot Untuk Ujian Praktik SIM C1