Mengingat knalpot tersebut bisa menimbulkan suara yang keras, sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
"Penggunaan knalpot brong sangat menggangu karena suaranya bising, sudah banyak keluhan ini dari masyarakat," ucap Fikri.
Fikri menjelaskan, para pengendara yang terjaring razia knalpot brong memang tidak ditilang tapi ditindak dengan diberikan STP.
Nantinya pengendara yang mendapatkan STP dibolehkan mengambil kendaraannya di Polres Bantul, tapi dengan syarat knalpotnya diganti standar dan kelengkapan lainnya seperti spion hingga pelat nomor juga ikut terpasang.
Lalu untuk knalpot brong tadi bakal diserahkan dan diamankan di Mapolres Bantul.
"Kendaraan yang sudah dipasang knalpot standar bisa diambil pemiliknya, dengan syarat menunjukkan STNK dan SIM yang sah," tambahnya.
Tak cuma sampai situ, pelanggar juga diminta membuat surat pernyataan penyerahan knalpot brong dan ditandatangani di atas materai.
Kemudian enggak lupa Kasatlantas Polres Bantul itu juga mengimbau masyarakat, agar tidak menggunakan knalpot tidak standar karena bisa mengganggu dan meresahkan masyarkat.
"Bagi pengendara yang masih bandel akan kami lakukan penyitaan knalpot brong, sekaligus diminta menggantinya dengan knalpot standar di depan petugas," pungkas Fikri.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Bantul Akan Buat Patung dan Monumen dari Knalpot Blombongan Hasil Sitaan.